Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi

Dishub kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
TRIBUN/Jeprima
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Baca juga: Apa Itu Virus Mematikan Marburg yang Terdeteksi di Guinea? Berikut Asal, Penularan hingga Gejalanya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penerapan kembali sistem ganjil-genap lantaran dibutuhkannya rekayasa lalu lintas yang dapat mengendalikan lalu lintas, seiring dibukanya penyekatan pada sejumlah ruas jalan.

"Penyekatannya kan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, pengendalian dengan cara ganjil-genap," kata Riza kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Pagi Ini, Tak Ada Lagi Petugas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Usai Digantikan Aturan Ganjil-genap

Ia mengatakan ganjil-genap dipilih karena efektivitasnya terbukti mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tertentu, sebagaimana penerapannya pada awal tahun 2020 lalu.

"Dulu kan tahun 2020 efektif, ini dicoba lagi," jelasnya.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang  berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa.  
Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa. Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUN/Jeprima)

Baca juga: Diduga Cemburu Usai Lihat Percakapan di Ponsel, Pria di Kediri Ini Kalap Lalu Habisi Sang Istri

Berita Rekomendasi

Sementara, kebijakan ini akan berlangsung hanya sampai 16 Agustus 2021 atau 5 hari sejak diterapkan.
Selanjutnya Pemprov DKI akan melihat bagaimana efektivitasnya, dan kemudian memutuskan apakah melanjutkan kebijakan ganjil - genap atau kembali menyetopnya.

"Sementara sampai tanggal 16 Agustus, setelah itu kita lihat kembali," terang Riza.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:

• Jalan Jenderal Sudirman;

• Jalan M.H. Thamrin;

• Jalan Medan Merdeka Barat;

• Jalan Majapahit;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas