Meski Pemerintah Membolehkan, Gereja Katedral Jakarta Belum Buka Ibadat Tatap Muka
Belum gelar ibadah tatap muka, Katedral Jakarta masih menunggu SK dari Tim Gugus kendali Keuskupan Agung Jakarta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan perpanjangan masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta hingga 16 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah pusat membolehkan pembukaan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah berjemaah, maksimal 20 orang atau 25 persen dari kapasitas tampung.
Kendati begitu, Gereja Katedral Jakarta yang terletak di Jalan Katedral, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat sampai saat ini belum membuka kegiatan ibadahnya secara tatap muka.
"Sejauh ini kami belum membuka kembali gereja," kata Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie kepada Tribunnews.com, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Terapkan Prokes Ketat
Baca juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4
Baca juga: Alasan Dibalik Seragam Baru DPRD Kota Tangerang hingga Sindiran para Artis dan Komika
Pihak Katedral masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Tim Gugus kendali Keuskupan Agung Jakarta mengenai pembukaan tempat ibadah untuk publik.
SK tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar bagi Gereja Katedral Jakarta dan gereja - gereja Katolik lain di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta, apakah membuka atau tetap menutup kegiatan peribadatan berjemaahnya.
"Gereja - gereja Katolik di bawah Keuskupan Agung Jakarta selalu mengikuti surat yang dikeluarkan Tim Gugus Kendali Keuskupan Agung Jakarta," terang Susyana.