Awalnya Sopir Taksi Online, Cil Banting Stir Jadi Kurir Narkoba, Sebulan Terima 6 Kali Orderan
Cil kini meringkuk di penjara karena jadi kurir narkoba, sebulan dia terima 6 kali orderan antar paket narkoba hingga ke Serang, Bogor dan Jakarta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang sopir taksi online harus meringkuk di penjara.
Ini karena pelaku inisial DGA alias Cil (23) beralih profesi menjadi kurir narkoba.
Cil dibekuk Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di daerah Bogor, Jawa Barat.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa DGA ini masuk dalam sindikat narkoba jaringan antar provinsi yakni lintas Banten, Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tersinggung Disebut Anak Kemarin Sore, Pemuda di Megamendung Hajar Temannya hingga Tewas
Adapun terbongkarnya perbuatan DGA ini berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Bahkan, polisi sampai harus menunggu satu bulan sampai akhirnya berhasil menciduk DGA.
DGA diamankan bersama barang bukti narkoba yang disimpan di dalam mobilnya.
"Anggota Satnarkoba mengamankan tersangka di sebuah mobil Honda Mobilio yang didalamnya kedapatan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram, atau 2076 gram," papar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh saat merilis kasus tersebut, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ujung Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Perawat EO Lolos Pidana Penjara dan Sanksi Kode Etik
Berbekal dari penangkapan itu, polisi kemudian lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan barang bukti narkoba di dua lokasi lainnya yang juga masih di kawasan Bogor.
"Kita pengembangan, didapatkan BB lain itu sebanyak 3 gram sabu berikut alat bongnya atau cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu," kata Bismo.
Dalam kasus ini polisi tengah memburu seseorang berinisial ME yang menyuruh pelaku untuk membawa barang haram tersebut ke sejumlah tempat pesanan.
Akui Terdesak Kebutuhan
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam kali membawa barang haram itu dari kawasan Serang, Banten untuk kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta dan Bogor.
Dari setiap membawa barang haram tersebut, jumlah yang diangkut bervariasi dengan paling sedikit membawa 1 kilogram sabu.
"Dalam mengirim barang pelaku dibayar perkilogram. Satu kilo dibayar Rp 5 juta. Kalau ada dua kilo jadi Rp 10 juta," kata Bismo.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah terlibat dalam sindikat itu sekitar enam bulan terakhir.
Sebelumnya, pelaku merupakan sopir taksi online.
"Karena kebutuhan pak," jawab pelaku saat ditanya polisi terkait keterlibatannya di sindikat narkoba antara provinsi.
Namun dia berdalih tak mengenal para penerima barang haram tersebut.
"Ngambilnya di Serang, dikasihinnya enggak nentu ke daerah Bogor," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah 6 Bulan Tak Narik Penumpang, Sopir Taksi Online Beralih Angkut Narkoba: Karena Kebutuhan Pak,