Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka

Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers pengungkapan tersangka pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi.

Pengemudi tersebut diketahui berinisial AS.

Sebelumnya kendaraan yang dikemudikannya menabrak dua mobil sedan di bilangan Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.

"Saudara AS telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Kepada polisi, AS mengaku mengemudikan mobil Fortuner dengan melawan arah dari Jalan Penjernihan menuju Jalan Tentara Pelajar yang akhirnya menabrak kedua mobil tersebut dari arah sebaliknya.

Berita Rekomendasi

Adapun alasan AS mengendarai mobil dengan melawan arah karena tidak mengetahui jalan.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Bukan Milik Polisi

"Melawan arah karena yang pertama, dia tidak tahu jalan. Awalnya mengikuti Google maps tetapi kemudian salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya," kata Sambodo.

Terkait kepemilikan pelat nomor anggota polisi, Sambodo menyebut kalau AS mengambil dari garasi rumah pemilik kendaraan yang merupakan majikan dari AS.

Sambodo mengatakan, kalau AS bekerja sebagai sopir pribadi pada seorang anggota polisi aktif.

Namun, ternyata plat nomor yang digunakan tersebut sudah tidak berlaku lagi alias tidak diperpanjang.

"Pemiliknya (plat nomor tersebut) anggota polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Menabrak, Pengemudi Fortuner Bernopol Dinas Polisi Terlihat Mondar-mandir Lawan Arah

Kepada tersangka polisi menyangkakan empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.

Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.

Baca juga: Viral Video Fortuner Berpelat Polisi Tancap Gas Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain di Permata Hijau

Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.

"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.

"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.

Diketahui dari keterangan video yang beredar melalui akun Instagram, peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polisi dengan mobil Mercy dan Peugeot terjadi pada Jumat dini hari.

"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.

Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.

M bersama rekannya mengendarai kendaraan Mercedes Benz.
Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot.

Mereka sedang melaju bersama di Jalan Tentara Pelajar.

“Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga,” ujar M dalam keterangan video.

M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku.

Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.

“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya,” kata M.

M dan kawannya tak patah semangat.

Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.

Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku.

Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku.

Tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret.

“Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas