Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Fakta Kasus Tabrak Lari Mobil Fortuner Berpelat Polri: Kronologi Hingga Jadi Tersangka

Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi. Bahkan, insiden ini sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rangkuman Fakta Kasus Tabrak Lari Mobil Fortuner Berpelat Polri: Kronologi Hingga Jadi Tersangka
https://www.instagram.com/mala_hasan04/
Tangkap layar unggahan insiden tabrak lari yang melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas Polisi. 

Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil mengubungi penyidik.

Baca juga: VIRAL Video Pemuda Datangi Warung Makan Unik Berada di Bawah Batu Karang, Ini Faktanya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.

Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."

"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."

"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Viral Penangkapan Ikan Gabus Berwarna Emas di MUBA

Tidak ditahan

Berita Rekomendasi

Sambodo melanjutkan penjelasannya, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.

"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Satrio Sarwo Trengginas)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas