Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir

Gubernur Anies berhadapan dengan hukum, pertama KPK berencana memeriksanya dan kedua Anies digugat RP 1 miliar oleh korban banjir di PTUN Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir
Tangkap Layar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Dalam gugatan ini mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat (Anies Baswedan) dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal," kata Sugeng, kepada Wartawan, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Pengendara Motor di Bogor Kaget Ada Ular King Kobra Menyebrang Jalan, Ini Penampakannya

Sugeng menyatakan, Anies Baswedan sebaiknya membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air.

Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.

Sebab, menurutnya, wilayah tersebut memiliki geografis cekungan atau parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.

Mereka juga menuntut Anies Baswedan memulihkan kapasitas saluran aliran mantap.

Terkhusus Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur.

"Penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran," tuturnya.

Baca juga: Politisi PKS: Anies Baswedan Sukses Tangani Covid di Ibu Kota, Layak dapat Penghargaan

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata Sugeng, Anies Baswedan diminta mengupayakan pencegahan makro banjir Jakarta.

"Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012," tambahnya.

"Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," lanjut Sugeng.

7 Warga Jakarta yang Gugat Anies

Diketahui, para klien dari Sugeng di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

"Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021," ucap dia.

"Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, Prasetyo Utomo, Heriyanto, dan Nasrullah," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas