Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir

Gubernur Anies berhadapan dengan hukum, pertama KPK berencana memeriksanya dan kedua Anies digugat RP 1 miliar oleh korban banjir di PTUN Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir
Tangkap Layar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Sebelumnya, kata Sugeng, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies Baswedan.

Dikatakan Sugeng, Anies Baswedan sempat menanggapi gugatan ini pada 5 Mei 2021.

"Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," ucap Sugeng.

Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen

Sugeng mengklaim, para penggugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Joko Widodo, dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Berlanjut pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang mengatakan permohonan penggugat sedang diproses.

"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA Nomor 2/ 2019," tutur dia.

"Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN Jakarta," tutupnya.

Berita Rekomendasi

Biro Hukum Pemprov DKI Siap Pasang Badan Hadapi Gugatan

Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN.

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Gubernur Anies: Alhamdulillah Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Telah Turun

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.

Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respon atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” ujarnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas