Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir
Gubernur Anies berhadapan dengan hukum, pertama KPK berencana memeriksanya dan kedua Anies digugat RP 1 miliar oleh korban banjir di PTUN Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi, serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Aset Pengusaha Rudy Hartono
Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah.
Program itu adalah satu di antara inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi, di antanya Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada (10/8/2021).
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Anies Baswedan Digugat Miliaran Rupiah oleh Korban Banjir Jakarta
Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka melakukan perlawanan atas Anies Baswedan sebagai tergugat perihal penanganan banjir yang dinilai gagal.
Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya mewakili tujuh warga Jakarta.