11 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI Digiring ke Polda Metro Jaya
Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 11 pelaku rusuh dalam sidang banding putusan Habib Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ke-11 pelaku itu dibawa mobil tahanan Polres Metro Jakarta Pusat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tampak pula beberapa anggota polisi yang mengawal perusuh itu masuk ke dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di PT DKI, Kuasa Hukum: Sepertinya Tunggu Pilpres 2024 Selesai
Perusuh itu diamankan polisi usai terlibat bentrok di luar gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat siang tadi.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI. Rizieq dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara atas perkara tersebut.
Tak hanya Rizieq, Majelis Hakim memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.