Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI Digiring ke Polda Metro Jaya

Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 11 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI Digiring ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Fandi Permana
Sebelas pelaku yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, digelandang ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 11 pelaku rusuh dalam sidang banding putusan Habib Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ke-11 pelaku itu dibawa mobil tahanan Polres Metro Jakarta Pusat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Para perusuh itu tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.30 WIB dan langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tampak pula beberapa anggota polisi yang mengawal perusuh itu masuk ke dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di PT DKI, Kuasa Hukum: Sepertinya Tunggu Pilpres 2024 Selesai

Perusuh itu diamankan polisi usai terlibat bentrok di luar gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat siang tadi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI. Rizieq dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara atas perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Rizieq, Majelis Hakim memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas