Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Holywings Kemang Ditutup 3 Hari akibat Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta

Restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, disegel selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9/2021). Ini fakta-faktanya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Holywings Kemang Ditutup 3 Hari akibat Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta
istimewa
Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta. Ini fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, disegel selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9/2021).

Tempat ini disebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Holywings Kemang telah menimbulkan kerumunan dan buka hingga larut malam.

Padahal, selama PPKM Level 3 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan makan di tempat atau dine in hingga pukul 21.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan ada sanksi bagi kafe atau restoran yang melanggar aturan.

"Bagi kafe-kafe yang melanggar, mau kafe, restoran, pabrik pun tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya," ujarnya, Senin (6/9/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM

Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi

Berikut fakta-fakta terkait penutupan Holywings Kemang yang Tribunnews.com rangkum:

Terancam Didenda Rp 50 Juta

Riza Patria mengklaim, selain penutupan, Pemprov DKI juga akan menjatuhkan denda administrasi kepada pengelola Holywings.

Namun, dirinya enggan merinci berapa jumlah denda yang dijatuhkan.

"Selain penutupan, ada denda tentu di situ," kata dia, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sementara itu, jika mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, Holywings Kemang terancam dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta.

Ilustrasi - Outlet Holywings
Ilustrasi - Outlet Holywings (Holywings)

Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda

Sudah Berulang Kali Langgar Prokes

Berita Rekomendasi

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, mengatakan Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.

"Jadi karena sudah melebihi jam operasional dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, diberitakan Tribunnews.com.

Menurutnya, Holywings Kemang telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih," ungkap Ujang.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak Holywings Kemang sebanyak 2 kali.

Pelanggaran pertama tercatat pada Februari 2021, serta pelanggaran kedua pada Maret 2021.

Baca juga: Nekat Buka dan Langgar Prokes, Holywings Kemang Juga Kena Denda Selain Sanksi Tutup 3 Hari

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM

Opsi Ditutup Selama PPKM

Ujang Hermawan menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan opsi penutupan Holywings Kemang selama PPKM berlaku di Jakarta.

Mengingat, pelanggaran yang dilakukan sudah berulang, bahkan sampai 3 kali.

"Jadi, karena sudah melebihi jam operasional dan juga tak mematuhi protokol kesehatan, ditutup sementara 3x24 jam."

"Namun, ke depannya apa ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata dia.

Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

Baca juga: Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam

Sebelumnya, beredar video suasana Holywings Kemang yang terlihat dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.

Sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Holywings Kemang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas