Mengaku Polisi dan Janjikan Bisa Bikin Pelat Nomor Khusus, Mereka Ternyata Pemalsu STNK dan TNKB
Komplotan yang diotaki oleh tersangka berinisial TA ini sebagai anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri. TA sendiri merupakan karyawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk dibuat menjadi pelat nomor khusus anggota polisi hingga DPR.
Komplotan yang diotaki oleh tersangka berinisial TA ini sebagai anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri. TA sendiri merupakan karyawan dari sebuah bengkel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang dirugikan atas pembuatan pelat nomor khusus. Korban merugi Rp 70 juta yang diketahui dibawa kabur pelaku yang mengiming-imingi bisa membuatkan pelat nomor kode 'RF' dan DPR RI.
Baca juga: Modus Menggeledah, Dua Polisi Gadungan Rampas Ponsel Milik Seorang Bocah di Pamulang
"Kasus ini bermula dari laporan dari seseorang yang ditipu dan digelapkan uangnya sekitar Rp 70 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari kepolisian. Korban dijanjikan pembuatan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia 'RF', 'QH' yang diketahui pelat untuk anggota DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Yusri mengatakan perkenalan korban dan tersangka TA berawal dadi pertemuan di sebuah showroom mobil. Saat berkenalan TA mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri.
"Tersangka dan korban memang berkenalan dari rekannya di salah satu showroom, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Kemudian TA menjanjikan buat STNK dan TNKB khusus karena mengaku sebagai anggota Polri dan bisa menyiapkan TNKB/STNK rahasia khusus DPR," jelas Yusri.
Baca juga: Tentara Gadungan di Tomohon Diringkus, Motif Ingin Curi Perhatian Wanita di Medsos, Ini Pengakuannya
Dalam kasus ini, dikomploti juga oleh seorang pegawai harian lepas (PHL) Samsat Jawa Barat. Peran PHL berinisial AK ini diketahui sebagai petugas yang mencetak pelat nomor 'RF' dan DPR sesuai pesanan AT tadi.
"AK ini yang mencetak TNKB untuk pelat mobil di Samsat Jawa Barat. Ia bisa dapat menerbitkan pelat tersebut karena paham dengan mekanisme pembuatan TNKB di Samsat. Ia memang diperbantukan di Samsat Jabar untuk pembuatan TNKB," jelas Yusri.
Satu tersangka lainnya, yakni US, bertugas untuk menyiapkan STNK 'aspal' sesuai pesanan tersangka TA. STNK itu dipalsukan dengan kode-kode khusus yang biasa dipakai anggota Polri hingga DPR.
"US ini perannya membuat STNK aspal. Kenapa aspal? karena sebenarnya ini STNK asli, kemudian dihapus TNKB sama dia, disesuaikan identitas kendaraan sesuai pesanan dari TA yang merupakan otak dari kasus ini," kata Yusri.
Aksi ketiga tersangka berakhir setelah ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan tersangka dilakukan pada 6 September 2021 di 3 lokasi berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.