Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Ada Jokowi hingga Anies

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sebanyak 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Ada Jokowi hingga Anies
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung menyaksikan pembacaan sidang putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," kata Al Ghifari dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Breaking News: Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Lalai Pelihara Udara Sehat

Pemprov DKI Putuskan Tak Akan Banding

Sementara itu melalui akun Twitter pribadinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan tanggapan atas putusan bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Anies dengan tegas mengatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding.

Selain itu Pemprov DKI juga siap menjalankan putusan pengadilan.

Hal ini dilakukan demi kualitas udara di Jakarta yang lebih baik.

"Hari ini juga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jkarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Hasil Penelitian, Polusi Udara Kurangi Angka Harapan Hidup Masyarakat

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tunggu Kajian KLHK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu tinjauan dari Kementerian Lingkuangan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para tergugat salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan membicarakan terlebih dahulu sejumlah poin yang menjadi putusan pengadilan.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Ia berharap dalam waktu yang tersedia, sejumlah opsi terbaik dapat dipilih untuk menyikapi putusan tersebut.

Karena putusan pengadilan merupakan putusan hukum, maka argumen hukum harus dipersiapkan dengan baik.

"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas