Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Gali Keterangan 2 Saksi Ahli Kebakaran dari IPB dan UI

Untuk mengetahui penyebab peristiwa yang menewaskan 49 orang itu, polisi telah memeriksa sebanyak 53 saksi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Gali Keterangan 2 Saksi Ahli Kebakaran dari IPB dan UI
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Untuk mengetahui penyebab peristiwa yang menewaskan 49 orang itu, polisi telah memeriksa sebanyak 53 saksi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli kebakaran dari perguruan tinggi untuk mengetahui asal muasal terjadinya kebakaran.

"Kita lakukan pemeriksaan juga pada saksi ahli untuk menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran dan penyebabnya yang diduga akibat korsleting listrik. Penyidik telah memeriksa ahli kebakaran dari IPB dan UI untuk dimintai keterangan terkait sumber api dan hubungan dengan kondisi tertentu saat peristiwa terjadi apakah seusai dengan SOP petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti rekaman 8 CCTV hingga keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.

"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," jelasnya. 

Baca juga: UPDATE TERKINI: Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas jadi Tersangka

Untuk objek penetapan tersangka dengan Pasal 359, penyidik berfokus pada tindakan atau kelalaian tersangka yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan saksi, ditemukan ada unsur kelalaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

"Pasal 359 itu digunakan pada objek kejadian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini disebabkan karena diduga adanya kealpaan, lalu siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu? Untuk sementara 3 orang yang diketahui semuanya petugas lapas," pungkasnya.

Untuk penetapan tersangka lainnya di Pasal 187 dan 188 KUHP, selanjutnya penyidik akan mengumpulkan alat bukti tambahan sehingga bisa dilakukan gelar perkara lainnya untuk menentukan tersangka
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas