Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shamrock Bar di Tebet Disegel Polisi, Dua Kali Langgar Jam Operasional

Pelanggaran jam operasional kafe dan bar selama PPKM Level 3 masih terus terjadi di sejumlah kafe di Jakarta.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Shamrock Bar di Tebet Disegel Polisi, Dua Kali Langgar Jam Operasional
Instagram Narkoba_Metro
Panit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Vernal Armando Polda Metro Jaya memberi imbauan pada pengunjung Shamrock Bar di Tebet agar membubarkan diri karena melanggar jam operasional hingga Senin (20/9/2021) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggaran jam operasional kafe dan bar selama PPKM Level 3 masih terus terjadi di sejumlah kafe di Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menindak Shamrock Kitchen & Bar, Tebet, Jakarta Selatan.

Bar yang kerap dikunjungi kawula muda itu terbukti melanggar jam operasional hingga dini hari dan berujung pada penyegelan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, manajemen melanggar ketentuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Selama PPKM, kafe, restoran dan bar hanya diperkenankan buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Ditemukan adanya pelanggaran jam operasional. Sehinggq tim Ditresnarkoba menyegel bar tersebut," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers menyampaikan update penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tayang di YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers menyampaikan update penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tayang di YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Dalam patroli, polisi menemukan Shamrock Kitchen & Bar masih buka hingga Senin (20/9/2021) dini hari.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam

Berita Rekomendasi

Operasional bar tersebut melanggar batas jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama masa PPKM Level 3.

Atas pelanggaran itu, polisi memberikan sanksi berupa penyegelan terhadap bar tersebut dengan memasang garis polisi.

"Kita sanksi dan dipasang police line," ujar dia.

Dalam penindakan bar itu, Yusri mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine secara acak pada 15 pengunjung.

Hasilnya seluruh pengunjung menunjukkan sampel negatif narkoba.

Panit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Vernal Armando Polda Metro Jaya memberi imbauan pada pengunjung Shamrock Bar di Tebet agar membubarkan diri karena melanggar jam operasional hingga Senin (20/9/2021) dini hari
Panit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Vernal Armando Polda Metro Jaya memberi imbauan pada pengunjung Shamrock Bar di Tebet agar membubarkan diri karena melanggar jam operasional hingga Senin (20/9/2021) dini hari (Instagram Narkoba_Metro)

"Tes urine secara acak terhadap 15 orang pengunjung hasil seluruhnya negatif," imbuhnya.

Yusri menegaskan, patroli rutin terus digencarkan oleh jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di pusat keramaian termasuk tempat hiburan malam.

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19 akibat aktivitas yang mengundang banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

"Kami mengingatkan di mana ada kerumunan di situ akan kami lakukan razia dan kami akan tegas. Kalau perlu kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas