Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Kerumunan Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka

Kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang pada 4 September 2021 kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Kasus Kerumunan Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang pada 4 September 2021 lalu, kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Manajer Holywings berinisial JAS memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM Level 3.

Pemeriksaan terhadap JAS dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/9/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa awalnya tersangka JAS dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.

Namun JAS baru datang untuk diperiksa pada pukul 14.00 WIB.

"Tersangka baru datang siang ini pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Beroperasi, Nikita Mirzani Sedih dengan Nasib Karyawan

BERITA TERKAIT

JAS yang merupakan manajer kafe Holywings Tavern Kemang ditetapkan sebagai tersangka akibat tempat usahanya melanggar jam operasional saat masa PPKM Level 3 Jakarta.

Selain itu, kafe itu melanggar batas kapasitas pengunjung hingga ratusan orang memenuhi kafe yang saat ini mendapat tempat khusus anak muda Jakarta.

Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus kerumunan di Holywings Kemang sudah naik ke penyidikan.

Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.

Holywings Kemang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan yakni penggunaan sistem barcode yang terdapat pada aplikasi Pedulilindungi.

Alhasil, tidak ada proses screening dan batasan jumlah pengunjung dalam kafe tersebut.

"Selaku manager tidak memiliki scan barcode QR pedulilindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe dan mall juga restoran," jelas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas