Tersangka Kasus Kerumunan Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
Kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang pada 4 September 2021 kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang pada 4 September 2021 lalu, kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Manajer Holywings berinisial JAS memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM Level 3.
Pemeriksaan terhadap JAS dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/9/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa awalnya tersangka JAS dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Namun JAS baru datang untuk diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
"Tersangka baru datang siang ini pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Beroperasi, Nikita Mirzani Sedih dengan Nasib Karyawan
JAS yang merupakan manajer kafe Holywings Tavern Kemang ditetapkan sebagai tersangka akibat tempat usahanya melanggar jam operasional saat masa PPKM Level 3 Jakarta.
Selain itu, kafe itu melanggar batas kapasitas pengunjung hingga ratusan orang memenuhi kafe yang saat ini mendapat tempat khusus anak muda Jakarta.
Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus kerumunan di Holywings Kemang sudah naik ke penyidikan.
Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Holywings Kemang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan yakni penggunaan sistem barcode yang terdapat pada aplikasi Pedulilindungi.
Alhasil, tidak ada proses screening dan batasan jumlah pengunjung dalam kafe tersebut.
"Selaku manager tidak memiliki scan barcode QR pedulilindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe dan mall juga restoran," jelas Yusri.