Satpol PP DKI Tutup Etalase Rokok di Ritel Modern, Pengamat: Seruan Gubernur Bersifat Himbauan
Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dinilai sebagai himbauan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menilai kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup etalase rokok di minimarket tidak tepat.
Dia menilai, Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut tidak tepat karena seruan tersebut sifatnya himbauan.
“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” kata Ali dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dikutip, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: DPRD DKI Dukung Pemprov Larang Aktivitas Merokok di Ruang Publik
Ia menilai Sergub tersebut tak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP.
Baca juga: Hasil Penelitian Ungkap Adanya Peningkatan Kesadaran Terhadap Bahaya Rokok Konvensional
Dia mengakui ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi.
Misalnya peraturan tak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya.
Dia mengatakan, karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.
Baca juga: Konvo Sebut Negara Maju Pakai Vape Hentikan Paparan Rokok Remaja
Menurut Ali, ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga: Awas Para Perokok, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp 500 Ribu
“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali.
Para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern juga merespons aksi penutupan tersebut.
Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kegiatan Satpol PP tersebut menimbulkan keresahan.
“Kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen,” klaimnya.