Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Hal Pemberat dalam Tuntutan Jaksa, Jumhur Hidayat: Satu di Antaranya Tidak Tepat

Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyatakan, rekam jejaknya yang pernah dipenjara dan dijadikan hal pemberat itu adalah suatu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soroti Hal Pemberat dalam Tuntutan Jaksa, Jumhur Hidayat: Satu di Antaranya Tidak Tepat
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Muhammad Jumhur Hidayat, menyoroti pertimbangan jaksa yang menjadikan riwayat hukumnya pernah dipenjara menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyatakan, rekam jejaknya yang pernah dipenjara dan dijadikan hal pemberat itu adalah suatu hal yang tidak tepat.

Meski dia mengaku pernah di penjara selama tiga tahun, namun kata Jumhur hukuman itu dijatuhkan oleh rezim Orde Baru.

Di mana kata Jumhur, kala itu dirinya melakukan perlawanan demi memperjuangkan demokrasi.

"Waktu itu saya di ITB dan dipecat dari ITB karena melawan atau memperjuangkan demokrasi dan saya dipenjara hingga 3 tahun," kata Jumhur kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Kata Jumhur, penetapan jaksa yang menjadikan rekam jejaknya pernah dipenjara sebagai pemberat itu menunjukkan kalau perjuangan yang dilakukan dirinya melawan rezim otoriter tidak dianggap sebagai sesuatu yang berarti.

Padahal, perjuangan itu telah menciptakan demokrasi dan melahirkan reformasi setelah puluhan tahun rezim otoriter berkuasa di Indonesia.

Baca juga: Bikin Rusuh dan Pernah Dihukum Hal Pemberat Jaksa Tuntut 3 Tahun Jumhur Hidayat

BERITA TERKAIT

"Artinya perjuangan kita untuk mencapai demokratisasi berujung gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa, itu kata-kata pemberat kita berjuang di era itu, itu salah satu tidak tepat," tandasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat atas perkara berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan keonaran terkait Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja.

Dalam tuntutannya jaksa turut membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai informasi Jumhur dituntut tiga tahun hukuman penjara dalam perkara ini.

Pembacaan tuntutan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan pihaknya menjatuhkan tuntutan terhadap Jumhur karena adanya kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. 

Kerusuhan tersebut kata diyakini Jaksa merupakan imbas cuitan Jumhur di akun Twitter resminya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata Jaksa dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas