Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Hal Pemberat dalam Tuntutan Jaksa, Jumhur Hidayat: Satu di Antaranya Tidak Tepat

Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyatakan, rekam jejaknya yang pernah dipenjara dan dijadikan hal pemberat itu adalah suatu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soroti Hal Pemberat dalam Tuntutan Jaksa, Jumhur Hidayat: Satu di Antaranya Tidak Tepat
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

Tidak hanya itu, hal yang memberatkan jaksa menjatuhkan tuntutan ini lainnya karena Jumhur sama sekali tidak menyesali perbuatannya, serta pernah dijatuhi pidana penjara.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung JPU.

Sedangkan hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan pimpinan KAMI itu selama persidangan berlangsung. 

Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu secara sah dan bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat,"kata jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang, Kamis (23/9/2021).

Adapun tuntutan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

BERITA TERKAIT

Dengan begitu, Jaksa menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan pidana penjara 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut Jaksa.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Jumhur Hidayat segera ditahan serta beberapa barang bukti diserahkan kembali kepada terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas