Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Salurkan Bansos Tunai hingga Beras Premium

Guna membantu masyarakat terdampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta sejak 2020 lalu rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Salurkan Bansos Tunai hingga Beras Premium
Dok. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta saat melepas mobil pembawa bantuan sosial beras premium bagi warga terdampak Covid-19. 

Premi memastikan, tidak ada pemotongan biaya dalam penyaluran BST, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bansos tunai penuh Rp300 ribu.

“Penerima bantuan sosial tunai Covid-19 juga tidak mengalami keterlambatan,” tuturnya.

Selain menyalurkan BST, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bansos beras kepada warga terdampak Covid-19.

Penyaluran bansos beras ini dilaksanakan pada periode Juli hingga Agustus 2021. Penerima bansos beras merupakan warga yang terdaftar dalam BST tahap 5 dan 6.

Bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat BST Pemprov DKI merupakan bansos yang bersumber dari APBD dan disalurkan Dinas Sosial bersama dengan penyedia pangan BUMD DKI Jakarta.

“Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST diberikan 10 kilogram beras jenis premium,” kata Premi.

Tak hanya di masa pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta sejatinya rutin memberikan bansos kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah lewat berbagai program yang dijalankan Gubernur Anies Baswedan.

Berita Rekomendasi

Bansos tersebut disalurkan bagi pemegang kartu kesejahteraan, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), hingga Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikirim langsung ke rekening Bank DKI penerima manfaat.

“Penerima KLJ mendapatkan Rp600 ribu per bulan, sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per bulan,” ucapnya.

Pada 2021 ini, tercatat ada 78.169 orang penerima KLJ, 11.422 orang penerima KPDJ, dan 9.531 orang penerima KAJ.

Sebagai informasi, untuk menjadi penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ harus terlebih dulu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Mekanisme pendaftaran DTKS dilaksanakan di tingkat kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan,” ujarnya.

Menurut rencana, Pemprov DKI ke depan juga bakal memberikan bantuan untuk anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

“Terkait pemberian bansos ini, kami masih dalam tahap pemrosesan oleh instansi-instansi terkait,” kata Premi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas