Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, DPRD DKI Panggil Gubernur Anies Lewat Paripurna Interpelasi Formula E

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui rapat paripurna interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021) beso

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Besok, DPRD DKI Panggil Gubernur Anies Lewat Paripurna Interpelasi Formula E
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

“Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDI Perjuangan dan Fraksi PSI untuk menyerakan tanda tangan. Di sini saya terima, saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam paripurna,” kata Prasetio kepada wartawan pada Kamis (26/8/2021).

Di sisi lain, mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menolak memakai hak interpelasi untuk memanggil Anies.

Anggota dewan yang berjumlah 73 orang dari tujuh fraksi itu lebih memilih fokus pada penanganan Covid-19 di Ibu Kota, dibanding memakai hak interpelasi.

Adapun tujuh fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB-PPP.

Baca juga: Penyiksaan Anjing Terjadi di Tangerang, Pelaku Seret Anjing Sejauh 6 Kilometer

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI terus menggalang dukungan dari anggota dewan lain agar rapat paripurna interpelasi dapat dilakukan.

Sebab syarat kuorum rapat paripurna, harus dihadiri minimal 50 persen + 1 orang atau minimal 54 orang dari total jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang.

Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).

Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DPRD DKI Jadwalkan Panggil Anies Lewat Paripurna Interpelasi Formula E Selasa Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas