Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar
Hakim Praperadilan Anry Widyo Laksono menanyakan kepada Yahya apakah ia ingin mencabut praperadilan dan kuasa terhadap penasehat hukumnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/praperadilan-yahya-waloni-nih5.jpg)
"Kami keberatan dan ingin membuat laporan," kata Alkatiri.
"Silakan. Silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa saudara sudah dicabut," kata Hakim Anry.
Alkatiri dan rekan-rekannya kemudian keluar ruang sidang.
Hakim Anry kemudian meminta waktu sebentar untuk mempersiapkan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Anry tersebut kemudian membacakan amar putusan yang dalam pertimbangannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak diberikan ijin dari Yahya selaku prinsipal yang dengan sendirinya permohonan Yahya untuk pencabutan praperadilan patut untuk dikabulkan.
Sebagai konsekuensi pencabutan surat permohonan tersebut, kata dia, pihak yang mencabut permohonan diwajibkan membayar biaya yang timbul dalam perkara.
"Menetapkan. Satu. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan Nomor 85/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel. Dua. Memerintahkan panitra pengadilan negeri Jaksel untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan Nomor Nomor 85/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel. Tiga. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata Hakim Anry.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) oleh penasehat hukumnya yakni Abdullah Alkatiri.
Pada pokoknya alasan pengajuan praperadilan tersebut adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
Yahya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Usai ditangkap, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Yahya disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.