Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar

Hakim Praperadilan Anry Widyo Laksono menanyakan kepada Yahya apakah ia ingin mencabut praperadilan dan kuasa terhadap penasehat hukumnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang praperadilan tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021) diwarnai perdebatan.

Awalnya Hakim Praperadilan Anry Widyo Laksono menanyakan kepada Yahya apakah ia ingin mencabut praperadilan dan kuasa terhadap penasehat hukumnya.

Penasehat hukum Yahya, Abdullah Alkatiri kemudian meminta izin kepada hakim untuk bertanya kepada Yahya.

Alkatiri kemudian menyatakan bahwa rekan setimnya telah berusaha berkali-kali menghubunginya di rutan Bareskrim Polri.

Ia menanyakan kepada Yahya apakah pihak penyidik tidak menyampaikannya.

Kuasa hukum pihak kepolisian selaku termohon dalam sidang tersebut kemudian mengajukan keberatan dengan pertanyaan tersebut.

"Sekali lagi, saya di sini membatasi apakah betul yang bersangkutan ini ingin mencabut kuasanya? Kalau seandainya terjadi suatu pelanggaran-pelanggaran dari kepolisian itu ranahnya pada instansi yang mengawasi kinerja polisi, bukan praperadilan ini. Jadi itu hak saudara untuk menanyakan ini," kata Hakim Anry melerai kegaduhan dalam persidangan.

Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni (kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni)
Berita Rekomendasi

Alkatiri kemudian kembali bertanya kepada Yahya mengapa dirinya tidak memintanya dan rekan-rekannya mundur saja sebagai kuasa hukum, melainkan langsung mencabut.

Lagi-lagi kuasa hukum keberatan dengan pertanyaan Alkatiri karena dinilai terlalu teknis.

Hakim Anry kemudian menegaskan tidak mau berpanjang-panjang. 

Ia kemudian menanyankan lagi kepada Yahya apakah benar dirinya mencabut kuasa dari penasehat hukumnya tersebut.

Yahya kemudian membenarkannya.

Alkatiri kemudian menyahut bertanya kepada Yahya dan terkait surat.

Belum selesai kalimat Alkatiri, kuasa hukum kepolisian keberatan.

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni ke JPU

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas