Dituding Gelar Rapat Interpelasi Ilegal, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan Badan Kehormatan Dewan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan siap penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan siap penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Prasetyo sebelumnya dilaporkan oleh 7 Fraksi di DPRD DKI karena menggelar rapat paripurna agenda interpelasi Formula E tak sesuai aturan tata tertib.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, tertuang penjelasan setiap anggota DPRD dalam rapat berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun pimpinan DPRD.
Baca juga: PDI-P Ungkap Ada Fraksi yang Ancam Pecat Anggotanya Jika Ikut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Selanjutnya dalam ayat 2, menyebutkan usul dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas hal ini, Prasetyo mengakomodir usulan dalam rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna soal interpelasi.
Di sisi lain, Prasetyo menyebut fraksi yang menolak interpelasi juga turut hadir dalam rapat.
Namun dalam forum, mereka tak menyatakan pendapatnya.
"Tidak ada satupun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ujarnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna interpelasi Formula E digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Agenda rapat ialah penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul hak interpelasi Formula E.
Namun dalam rapat tersebut, hanya dihadiri 2 fraksi yakni PDI-Perjuangan dan PSI yang notabene adalah fraksi pengusul interpelasi.
Sedangkan 7 fraksi sisanya kompak tidak hadir.
Oleh karena tak memenuhi kuorum 50+1, rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ini akhirnya ditunda hingga dijadwalkan berikutnya.