Kuasa Hukum: Farhat Melobi Korban Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS yang Menjerat Putri Nia
Farhat yang merupakan ayah kandung Olivia dan mantan suami Nia Daniaty disebut mencoba melobi salah seorang korban untuk bungkam.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjerat Olivia Nathania, Odie Hodianto menyayangkan sikap Farhat Abbas yang ikut campur dalam kasus ini.
Farhat yang merupakan ayah kandung Olivia dan mantan suami Nia Daniaty disebut mencoba melobi salah seorang korban untuk bungkam.
Odie menyebut sikap Farhat sangat tidak etis karena belum jelas sebagai apa kapasitasnya dalam kasus ini.
"Memang ada upaya melobi korban yang dilakukan ayah Oli, yakni Farhat Abbas. Ia sempat menghubungi salah satu korban bernama Ibu Agustin, saya bilang ke Ibu Agustin jangan menjawab apapun tanpa arahan dari saya. Karena kita gak tahu siapa kuasa hukum dari Olivia," kata Odie di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Odie, Farhat sempat menelepon korban dan bertanya seputar kasus yang menjerat putrinya.
Baca juga: Respons Farhat Abbas soal Kasus Putri Nia Daniaty yang Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS
Odie mengungkapkan korban diminta bungkam tak menanggapi kasus itu yang telah mengemuka ke publik.
"Lantas saya bilang sama Ibu Agustin, etikanya Farhat nggak bisa langsung hubungi ibu, harusnya dia hubungi saya selaku kuasa hukum para korban'," tutur Odie.
Atas upaya itu, Odie menyatakan siap apabila Farhat apabila melaporkan balik kasus yang menjerat putrinya lantaran diduga menipu rekrutmen CPNS.
Atas upaya itu, Odie menyebut kemungkinan Olivia melaporkan balik dan menjadi perkara saling lapor.
"Saya kira upaya Farhat melobi korban bisa saja dimanfaatkan untuk saling lapor. Ya monggo, silakan saja tapi yang jelas perkara ini murni adanya penggelapan uang korban kepada Olivia atas janjinya soal penerimaan CPNS," imbuh Odie.
Odie menyebut bahwa 225 korban dapat membuktikan dugaan penggelapan uang yang dilakukan putri Nia Daniaty itu.
Oleh karenanya, ia berharap pihak Olivia beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang berjalan.
"Jadi buat kami selesaikanlah dengan baik, ya gentle kalau benar menerima uang yang sudah diterima saudara Oi dan Raf (suami Oi), kan begitu," tandasnya.
Kasus yang menjerat Olivia dan suaminya karena mengiming-imingi korban menjadi PNS hingga 225 orang.
Korban mengaku telah menyetor sejumlah uang mulai dsri Rp 25 Juta hingga Rp 150 juta dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.