Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Segera Dikirim ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Segera Dikirim ke Kejaksaan
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan enam orang tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selanjut pihaknya melengkapi berkas di kejaksaan untuk kemudian perkaranya segara disidangkan.

"Kasus Lapas tinggal dilengkapi berkas tahap satu," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

Tubagus memastikan penyidikan terhadap keenam tersangka sudah dilakukan.

Selanjutnya polisi melengkapi berkas tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya. Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya ke Kejati," ujar Tubagus.

Baca juga: Satu Warga Binaan Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pengungkapan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang dimulai dengan penetapan tiga tersangka RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan meninggalnya seseorang pada 20 September 2021 lalu.

Ketiganya merupakan petugas Lapas yang berjaga pada malam kejadian 8 September 2021.

Penyidikan pun berlanjut hingga gelar perkara dilakukan pada 29 September 2021 di mana penyidik menetapkan tiga lagi tersangka.

Baca juga: Enam Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Ketiganya adalah JMN, PBB, dan RS. JMN adakah warga binaan yang diketahui melakukan perbaikan instalasi listrik atas perintah PBB yang merupakan pegawai Lapas.

Sementara RS adalah atasan langsung PBB yang menjabat Kasubag Umum Lapas Tangerang.

Ketiganya dianggap lalai dan melanggar SOP sehingga dipersangkakan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas