Enam Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan tak ditahannya 6 tersangka tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Meksi demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap 6 tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan tak ditahannya 6 tersangka tersebut.
"Ya tidak ditahan. Karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Meski begitu, berkas perkara keenam tersangka itu segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para tersangka tersebut di antaranya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y.
Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran yang Melanda Kawasan Pergudangan di Kamal Akibat Korsleting Listrik
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
Tubagus memastikan bahwa pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang telah rampung.
Total ada 53 saksi yang diperiksa selama penyidikan yang berlangsung selama hampir sebulan.
"Sudah selesai," kata Kombes Tubagus.
Kesimpulan yang diambil oleh penyidik dari kasus ini adalah penyebab kebakaran yang diakibatkan korsleting listrik.
Sebelum peristiwa maut itu terjadi, diketahui telah dilakukan perbaikan instalasi listrik yang melanggar SOP.
Perbaikan itu dilakukan oleh tersangka JMN yang merupakan warga binaan di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang atas perintah PBB, seorang pegawai lapas bagian umum.
Atas pelanggaran SOP itu Kasubbag Umum Lapas Kelas I Tangerang, RS dianggap melanggar SOP karena membiarkan perbaikan listrik oleh orang yang bukan ahli di bidangnya.
Penyidik juga memeriksa saksi ahli dalam penyidikan kasus ini.
Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB dan Universitas Indonesia.