Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penggelapan Mobil Mewah Jakarta Ditangkap Saat Liburan di Tegal

Tersangka AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayarannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Penggelapan Mobil Mewah Jakarta Ditangkap Saat Liburan di Tegal
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk pelaku penggelapan mobil mewah yakni AIP di Jawa Tengah saat sedang bertamasya di salah tempat wisata di Jawa Tengah bersama 4 teman wanitanya.

Dari tangannya disita sedikitnya 7 mobil mewah hasil penggelapan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus penggelapan 7 unit kendaraan mewah tersebut bermula dari adanya pengaduan dari sejumlah tempat penjualan dan rental mobil. 

"Tersangka AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran.

Baca juga: NET Presenter Hunt dan NET Talent Hunt Final Show Digelar Besok

Lalu tersangka AIP juga ada meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (6/10/2021).

Iman menuturkan setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pelapor dan sejumlah saksi. 

Tak menunggu waktu lama, pihaknya menangkap tersangka AIP saat sedang bertamasya di kawasan Jawa Tengah bersama 4 teman wanitanya. 

Warta Kota/ Rizki Amana
Barang bukti mobil mewah bermerek Toyota Alphard yang disita pihak Sat Reskrim Polres Tangsel atas kasus penggelapan sejumlah unit mob
Warta Kota/ Rizki Amana Barang bukti mobil mewah bermerek Toyota Alphard yang disita pihak Sat Reskrim Polres Tangsel atas kasus penggelapan sejumlah unit mob ()
BERITA TERKAIT

"AIP ditangkap di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah bersama dengan 4 orang perempuan," ungkapnya. 

Sementara itu, dari tangan tersangka pihak kepolisian mendapati 7 unit mobil dengan 3 unit diantaranya mobil mewah bermerek Toyota Alphard. 

Adapun atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara. (m23) 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Mewah, Saat Sedang Tamasya Bersama 4 Wanita

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas