Terjegal Izin Pemerintah Pusat, Pulau Reklamasi Era Ahok Jadi Opsi Anies Garap Sirkuit Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sejumlah lokasi yang bakal disulap menjadi sirkuit Formula E.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sejumlah lokasi yang bakal disulap menjadi sirkuit Formula E.
Sebelumnya, Pemprov DKI menyebutkan Formula E akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Hanya saja, Pemprov DKI tak kunjung mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat untuk menggelar ajang balap mobil listrik tersebut di kawasan cagar budaya Monas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada lima tempat yang sedang dikaji untuk digunakan sebagai sirkuit Formula E.
“Ada lima alternatif, di antaranya di kawasan Senayan dan di Pantai Maju Bersama,” ujarnya, Rabu (6/10/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.
“Nanti akan dipilih lokasi terbaik,” tegas Anies.
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkap alasan Formula E batal digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Direktur Perkembangan Bisnis Jakpro, Gunung Kartiko buka suara mengenai alasan membatalkan rencana menyulap kawasan Monas menjadi sirkuit Formula E.
Hal ini disampaikan Gunung usai rapat Komis B DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Baca juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Anies Berencana Pindahkan ke Pulau Hasil Reklamasi atau Senayan
"Venue yang jelas bukan di Monas, itu aja cluenya, karena Monas kayaknya agak berat dari sisi perizinan. Jadi kita cari lokasi ikon Jakarta yang memang menunjukkan Jakarta," jelasnya di lokasi, Rabu (6/10/2021).
Meski rencana menggelar balap mobil listrik di kawasan ring satu itu sudah digodok sejak 2020 lalu, lokasi pasti untuk Formula E masih belum ditentukan.
Gunung memaparkan ada lima lokasi alternatif untuk penyelenggaraan Formula E dan akan disurvei pada bulan ini.
"Banyak, ada 5 alternatif. Nggak perlu disebutin. Intinya gini, dari alternatif itu nanti FEO akan datang untuk survei oktober ini, mapping semua. Jadi maksimal kita akan usahakan, kalau menggunakan jalan, maksimal 3 hari. kalau Monas dulu tau kan, di aspal kletek-kletek," katanya.
Baca juga: 7 Fraksi DPRD DKI Tolak Interpelasi Formula E, Pengamat: Hanya Bertanya Kenapa Ditakuti?
Opsi garap sirkuit di Pulau Reklamasi
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018, Anies mengubah nama Pulau Reklamasi yang sebelumnya dibangun di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pulau tersebut adalah Pulau C yang diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.
Setelah mengubah nama ketiga pulau tersebut, Anies kemudian mengeluarkan aturan terkait penataan dan pengelolaan kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Penataan Pantai Kita Maju Bersama dimulai pada 23 Desember 2018 yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena).
Saat Anies tolak reklamasi
Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies secara tegas mengutarakan penolakannya terhadap reklamasi.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan yang merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap nelayan yang mencari nafkah di kawasan Teluk Jakarta.
“Mengapa kami menolak reklamasi, karena (reklamasi) memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” ujar Anies saat debat Pilkada DKI pada April 2017.
Baca juga: Pemprov DKI Buat Sayembara Nama Jalan di 2 Pulau Reklamasi, Hadiahnya Rp 50 Juta
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di pesisir Jakarta.
Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah telanjur dibangun.
Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.