Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi
Terduga pelaku penipuan yang merupakan oknum Kelurahan telah dipecat dan mengakui perbuatannya, tapi statusnya belum tersangka di kepolisian.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka di kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan oknum Kelurahan telah dipecat dan mengakui perbuatannya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sehingga pelaku masih belum ditetapkan tersangka.
"Untuk kasus TKK masih dalam penyelidikan, karna kami masih mencari untuk korban korban lainnya yang turut mengalami kejadian serupa. Karna tidak hanya satu kan korbannya," kata Kompol Erna, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Penuhi Janji, Wali Kota Bekasi Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan Merangkap Calo Rekrutmen TKK
Baca juga: Pabrik Sokbreker Bekas di Kemayoran Digerebek, Ada Garis Polisi, Pemilik dan Pekerja Diperiksa
Sejauh ini, dikatakan Erna, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mencari para korban lainnya yang dimungkinkan masih ada.
Bahkan beberapa bukti pendukung untuk menjerat pelaku ini pun juga terus dikumpulkan.
"Jadi masih dalam tahap pengembangan dan pengumpulan saksi-saksi yang mungkin saja bisa aja lebih dari satu korbannya dan masih mencari bukti-bukti lainnya," katanya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi telah menindaklanjuti terkait informasi adanya oknum Kelurahan yang Melakukan tindakan penipuan terkait rekrutmen Tenaga Kerja Kontra (TKK).
Dari tindak lanjut itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kota Bekasi, Karto mengakui telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya.
Atas hal itu sanksi terberat pun juga telah diberikan.
"Karna dia ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentian nya juga sudah turun. Jadi kami berhentikan secara sepihak," kata Karto dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Gagasan Vaksin Booster Dosis Ketiga untuk Guru Tetap Jalan, Ini Alasan Wali Kota Bekasi
Baca juga: Terjadi Lagi Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Wali Kota Pepen Janji Pecat Pegawai Terlibat
Surat pemberlakuan pemberhentian yang bersangkutan pun sudah diberikan sejak Rabu (6/10) kemarin.
Kini pelaku yang juga merupakan petugas Pamor Kelurahan di Kota Bekasi pun juga tidak lagi sebagai petugas Pamor di Kelurahan tersebut.
Meski telah melakukan pemanggilan, Karto mengakui tak mengetahui secara rinci kapan aksi ini mulai dijalankan oleh oknum tersebut.
Namun yang pasti, ia mengatakan jika ada temuan dan benar jika oknum tersebut melakukan penipuan rekrutmen TKK.
"Iya sesuai dengan bukti, kalau dia (pelaku) ini melakukan aksinya sejak kapan saya engga tau. Kan saya berdasarkan bukti aja, kalo enggak kan jadi fitnah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Oknum Pegawai Kelurahan Penipu Rekrutmen TKK Belum Jadi Tersangka, Polisi: Masih Cari Korban Lain,