Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bohong Tidak Dibegal dan Disetrum di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan, Sang Paman Mohon Maaf

Buntut dari mengarang cerita bohong dibegal dan disetrum oleh komplotan mengaku polisi, kini Aulia Rafiqi berstatus tersangka ditahan di Polres Jaktim

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bohong Tidak Dibegal dan Disetrum di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan, Sang Paman Mohon Maaf
Istimewa
Hasil tangkapan layar dari video pengakuan Aulia Rafiqi pada Sabtu (9/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Aulia Rafiqi (23) sempat membuat gempar karena mengaku dibegal lima pria dengan modus mengaku anggota polisi di Banjir Kanal Timur (BKT).

Tidak hanya itu, Rafiqi juga mengaku disetrum, disandera hingga dituduh terlibat penyalahgunaaan narkoba.

Dimana komplotan begal itu kemudian meminta uang tebusan Rp 5 juta.

Pria Asal Bogor Jadi Korban Begal di BKT Duren Sawit, Pelaku Mengaku Sebagai Anggota Polisi
Pria Asal Bogor, Aulia Rafiqi (23)  mengaku jadi Korban Begal di BKT Duren Sawit, Pelaku Mengaku Sebagai Anggota Polisi. Belakangan diketahui aksi begal itu karangan belaka, kini dia jadi tersangka atas laporan dan sumpah palsu.  (Warta Kota/Miftahul Munir)

Belakangan diketahui serangkaian aksi kejahatan itu bohong belaka.

Padahal sebenarnya Rafiqi diperdaya wanita open BO (booking online).

Pada Rabu (6/10/2021) dini hari, Rafiqi bersama wanita open BO di satu Aparteman di kawasan Bekasi.

Dia menyewa wanita tersebut dari aplilasi Mi-Chat dan janji bertemu di apartemen di kawasan Kemang, Bekasi.

Berita Rekomendasi

Karena tidak sesuai kesepakatan, tiba-tiba teman wanita tersebut yang berjumlah empat orang merampasan barang berharga Aulia, mulai motor dan HP.

Lantas bagaimana kini nasib Rafiqi setelah mengarang cerita bohong bahkan sampai membuat laporan polisi palsu ?

Rafiqi Jadi Tersangka dan Ditahan

Aulia Rafiqi (23), pemuda yang sebelumnya mengaku dibegal di kawasan BKT, Jakarta Timur, padahal sebenarnya diperdaya cewek open BO (booking online), akhirnya ditahan Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).

Ia ditahan karena sudah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu serta pengaduan palsu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan penahanan kepada Aulia Rafiqi.

"Dikenakan Pasal 242 KUHP dan 220 KUHP tentang sumpah palsu atau pengaduan palsu," ujarnya, Minggu.

korban begal BKT bohong
Hasil tangkapan layar dari video pengakuan Aulia Rafiqi pada Sabtu (9/10/2021)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas