Dua Pekan Terakhir, Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 11 Pelaku Begal di Bekasi dan Tangerang
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku begal sepeda motor selama dua pekan terakhir di wilayah Bekasi dan Tangerang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku begal sepeda motor selama dua pekan terakhir di wilayah Bekasi dan Tangerang.
Kesebelas pelaku itu tergabung dalam tiga kelompok berbeda dan kerap melancarkan aksinya di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
Tak tanggung-tanggung, pelaku kerap membacok korbannya jika tidak menyerahkan sepeda motor dan barang berharga lainnya.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga kasus yang semuanya ini adalah pencurian dengan kekerasan (curas). Begal ini berkelompok dan kerap melakukan kekerasan kepada korbannya di setiap aksinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kebohongan Wanita di Garut yang Mengaku Jadi Korban Begal Rp 1,3 Miliar
Pengungkapan kasus begal pertama terjadi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 26 September 2021 kemarin.
Dalam kasus itu, empat dari lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus begal terhadap korban A.
Satu tersangka masih dalam pengejaran polisi.
"Di kasus Tambun ini, para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari joki hingga eksekutor yang mengambil hingga membacok korban jika melakukan perlawanan," jelas Yusri.
Kasus kedua terjadi di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian ini berhasil diungkap Resmob Polda Metro Jaya dengan mengamankan 5 orang tersangka.
"Lalu kasus di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Korban saudara FF. Tersangka ada lima yang berhasil diamankan. Korban pada saat itu mengalami tiga kali bacokan, di punggung, lengan dan pundak sebelah kiri," kata Yusri.
Kasus begal sepeda motor juga terjadi di Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, satu orang di antaranya kapten dari aksi begal itu.
Modus yang dilakukan serupa dengan dua kelompok begal di kawasan Bekasi yakni mencari lokasi yang sepi dari aktivitas warga.
"Modus sama, mencari sasaran di tempat yang sepi, bila melihat korban kemudian diberhentikan dan mengeluarkan celurit mengancam untuk mengambil barang berharga," papar Yusri.
Dalam pengungkapan curas ini, seluruh tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sejumlah bukti juga diamankan di antaranya clurit, sepeda motor hasil curian dan ponsel.