Pangan Murah Bersubsidi bagi Mereka yang Terdampak Pandemi
Pemprov DKI Jakarta terus melaksanakan program pangan bersubsidi meski pandemi Covid-19 di ibu kota sudah mulai melandai.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus melaksanakan program pangan bersubsidi meski pandemi Covid-19 di ibu kota sudah mulai melandai.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, program ini dijalankan guna memastikan seluruh warga ibu kota bisa memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.
Ia pun menyebut, program pangan bersubsidi sudah berjalan lebih dari sebulan terakhir.
“Pelaksanaan pangan bersubsidi sudah mulai dilaksanakan 1 September 2021,” ucapnya, Minggu (10/10/2021).
Untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi memicu terjadinya penularan Covid-19, Dinas KPKP menerapkan sistem pendaftaran online.
Masyarakat yang ingin membeli pangan bersubsidi bisa mendapatkan nomor antrean melalui situs https://antriankjp.pasarjaya.co.id
“Penerima manfaat dapat memilih hari, tanggal, jam, dan lokasi yang dipilih untuk pembelian pangan bersubsidi,” ujarnya.
Selain itu, pada masing-masing lokasi distribusi diberlakukan kuota maksimal 150 hingga 2.000 orang per hari sesuai dengan sarana dan prasarana lokasi distribusi.
Beragam bahan kebutuhan pokok, mulai dari beras, telur, hingga aneka daging bisa diperoleh warga Jakarta dengan harga murah.
Baca juga: Momen Anies Tunjuk Anies, Seloroh Gubernur DKI Ucapkan Terima Kasih ke Wakapolsek Kebayoran Baru
Masyarakat bisa mendapat 1 kilogram (kg) telur ayam seharga Rp10 ribu, beras 5 kg/kantong Rp30 ribu, ikan kembung 1 kg Rp13 ribu, Susu 24 pak/karton Rp30 ribu, daging sapi 1 kg Rp35 ribu, dan daging ayam satu ekor Rp8 ribu.
Lalu siapa saja masyarakat yang bisa mengakses pangan murah bersubsidi ini?
Eli menjelaskan, program ini menyasar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), serta penghuni yang tinggal di rumah susun yang dikelola Pemprov DKI yang terdaftar pada whitelist Bank DKI.
Kemudian, pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kependidikan non-PNS yang memperoleh penghasilan paling besar 1,1 kali UMP yang terdaftar pada whitelist Bank DKI.