Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Cengkareng, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Perumahan Mewah Green Lake City

Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setelah Cengkareng, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Perumahan Mewah Green Lake City
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan kantor pinjol itu berlokasi Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City,  Kota Tangerang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan Fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.

Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.

Berita Rekomendasi

"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.

Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek di Cengkareng, Polisi Beberkan Peran 56 Karyawan

Sehari sebelumnya, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Sedayu Square Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas