Setelah Cengkareng, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Perumahan Mewah Green Lake City
Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.
Penggerebekan kantor pinjol itu berlokasi Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kota Tangerang.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan Fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.
Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.
"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.
Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek di Cengkareng, Polisi Beberkan Peran 56 Karyawan
Sehari sebelumnya, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Sedayu Square Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.