Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun
Kaburnya selebgram Rachel Venya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian TNI hingga Menkes Budi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kaburnya selebgram Rachel Vennya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian berbagai kalangan.
Penyelidikan pun dilakukan Satgas Covid-19, Kepolisian, dan TNI untuk mengungkap akar kasus.
Tak hanya itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga turun tangan.
Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi
Ia meminta Rachel kembali menjalani karantina.
Rachel, menurutnya juga harus dihukum, karena dinilai melanggar aturan penanganan Covid-19.
Seperti diberitakan, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.
Karantina mandiri yang harus dijalani setelah berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi, Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Adapun penjelasan berbagai pihak yang memberi sorotan atas kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina.
Polisi Tunggu Satgas
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?
Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel untuk diklarifikasi.
Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel diperbantukan oleh oknum TNI.
"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.
Kodam Jaya Selidiki Oknum
Kodam Jaya ikut menyelidiki dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang disebut dibantu oleh oknum TNI AD.
Pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya memang dibantu anggotanya sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya berjanji akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.
"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI, maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sesuai aturan, apabila terbukti, Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Menkes: Karantina Lagi dan Dihukum
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, selebgram Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.
Hal itu merespons, kaburnya Rachel saat menjalani karantina Covid-19 usai berpergian ke Amerika Serikat.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Ia pun menyesalkan kasus tersebut, lantaran karantina harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga. Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.
Budi pun menegaskan, apa yang dilakukan mantan istri Niko Al Hakim sebagai bentuk pelanggaran.
Meski tak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan, ia meminta Rachel untuk segera kembali melakukan karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya.
Terancam Penjara Satu Tahun
Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual, Kamis (14/10/2021).
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000
Rachel Vennya Minta Maaf
Rachel Vennya akhirnya buka suara. Ia meminta maaf usai namanya kembali jadi sorotan publik.
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
Kekasih Salim Nauderer harus menjalani masa karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Diketahui Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat pada 21 September 2021.
Itu artinya, ia baru bisa pulang dan beraktivitas seperti biasa pada 30 September 2021.
Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet terbongkar gara-gara unggahannya di media sosial.
Pada 24 September 2021, Rachel kepergok mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26.
Ia merayakan hari kelahirannya itu bersama keluarga dan teman-teman terdekatnya.
Setelah sempat bungkam, ibu dua anak itu akhirnya buka suara.
Melalui fitur Instagram Story akun pribadinya, Rachel Vennya minta maaf.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengunggah tulisan putih dengan background hitam polos.
"Hallo teman teman semua..
Aku minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," tulis Rachel di awal kalimat, Kamis (14/10/2021).
Ia mengakui jika terkadang tindakannya merugikan orang lain.
"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong.
Aku minta maaf yg sebesar besarnya
dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku," lanjut Rachel.
Rachel beharap ke depannya ia bisa lebih hati-hati dalam bertindak.
Di akhir tulisannya, tak lupa Rachel mengucapkan terima kasih pada teman-teman dan pihak yang telah mendukungnya.
"Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik.
Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu,
aku mau bilang terima kasih," tutup Rachel.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Fandi Permana/Rina Ayu)