Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Serahkan Rapor Merah ke Anies, Pemprov DKI: Kami Terbuka dengan Kritik

LBH Jakarta menyerahkan rapor merah 4 tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan ke Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH Jakarta Serahkan Rapor Merah ke Anies, Pemprov DKI: Kami Terbuka dengan Kritik
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Asisten Pembangunan Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Jakarta menyerahkan rapor merah 4 tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan ke Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021).

Pemprov DKI Jakarta menyatakan terbuka atas kritik dari pihak manapun.

"Saya sampaikan kepada mereka bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka akan kritik," kata Asisten Pembangunan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Sigit menjelaskan kedatangan LBH Jakarta yang menyampaikan laporan rapor merah tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi warga kepada pemerintah.

"Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan (kritik)," terang dia.

Baca juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di Ibu Kota, Ini 10 Poin Kritiknya

Berkenaan rapor merah dari LBH Jakarta yang berisi 10 poin catatan kritis dan 9 tuntutan, Sigit menyatakan Pemprov DKI akan mempelajari rekomendasi tersebut dan segera memberikan jawabannya.

"Terhadap rekomendasi yang diberikan, ada 10 hal yang menjadi cermatan LBH, dan 9 rekomendasi, yang akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respon dan klarifikasi," ucap Sigit.

Berita Rekomendasi

"Kami memandang LBH Jakarta adalah pribadi yang obyektif, karenanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas LBH," sambungnya.

Sebelumnya memberi 10 catatan kritis meliputi buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.

Kemudian, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga ibu kota, reklamasi yang masih berlanjut, serta belum adanya bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Terhadap 10 permasalahan tersebut, LBH Jakarta meminta Anies melakukan 9 hal terkait penyelesaiannya. Berikut rinciannya.

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;

2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta

3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas