Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara

VLL (50), penghina suku Betawi yang viral diringkus aparat kepolisian saat sedang karaoke di daerah Slawi, kini terancam 5 tahun penjara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Pelaku penghina suku betawi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota 

VLL (50) terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tersangka melalui proses penyelidikan dikenakan pasal berlapis.

"Kasus pelaku dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai ancam kekerasan," kata Aloysius di Bekasi, Senin (18/10/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial. (warta kota/yolanda putri dewanti)

Pertama, dia dijerat Pasal 16 junco Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008, ancaman hukumannya 5 tahun (penjara)," paparnya.

Aloysius menambahkan, perbuatan tersangka VLL diduga menghina etnis atau Suku Betawi saat dia sedang marah lalu direkam dan viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA (Suku, Ras, Agama), kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," terangnya.

Reaksi Tokoh Betawi

Tokoh Betawi asal Bekasi, Damin Sada turut berkomentar atas penangkapan pria pelaku penghinaan Suku Betawi oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Jawara Bekasi, Damin Sada, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Ia datang untuk memberikan dukungan kepada Rizieq Shihab yang diperiksa sebagai tersangka di Polda Jabar. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Jawara Bekasi, Damin Sada, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). 

Pria yang kerap dijuluki Jawara Bekasi ini mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah cepat merespon laporan tindakan berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres yang sigap. Sehingga belum sampai satu minggu kita lapor sudah ditangkap, tentu kita apresiasi," kata Damin di Mapolres Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).

Saat ini yang perlu dilakukan lanjut dia, mengawal kasus dugaan penghinaan berbau SARA ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya berharap karena memang ini sudah ditangani polisi, penegak hukum, kita serahkan penanganan hukum yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penghina Suku Betawi, Haji Lulung Harap Bisa Redam Situasi yang Sempat Memanas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas