Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara

VLL (50), penghina suku Betawi yang viral diringkus aparat kepolisian saat sedang karaoke di daerah Slawi, kini terancam 5 tahun penjara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Pelaku penghina suku betawi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota 

Dia juga berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal agar timbul efek jera bagi siapa saja yang menghina, merendahkan atau melecehkan suku, etnis atau agama apapun.

"Kalau saya yang jelas apa yang diperbuat menjadi tanggung jawab dia (pelaku), kita berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, video seorang pria di Kota Bekasi diduga menghina masyarakat betawi viral di media sosial, aliansi organisasi masyarakat (ormas) dipimpin Damin Sada lapor ke Polres Bekasi Kota.

Video yang beredar di media sosial, seorang pria mengucapkan kata-kata berbau SARA saat tengah memarahi orang lain.

Video yang beredar itu kemudian mendapat reaksi dari sejumlah tokoh dan masyarakat betawi, salah satunya Damin Sada selaku Ketua Ormas Jawa Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara.

Dia bersama sejumlah ormas lain yang beraliran budaya betawi mendatangi Polres Metro Bekas Kota pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

"Ada oknum yang menurun kami masyarakat betawi tidak mengenakan, jadi kami tidak ingin berlarut-larut dan timbul masalah yang lebih besar lagi," kata Damin Sada saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Berita Rekomendasi

Damin menjelaskan, perkataan oknum pria di dalam video yang viral tersebut telah melukai masyarakat betawi.

Bekasi merupakan daerah yang heterogen, jangan sampai kerukunan antar suku ras dan agama terpecah karena ulah oknum yang tidak memiliki rasa toleransi.

"Karena ini negara hukum, jadi kita serahkan ke penegak hukum supaya diproses, kami melaporkan atas penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Betawi Syamsudin mengatakan, laporan dilayangkan berdasarkan undang-undang nomor 40 B tentang diskriminasi ras dan etnis.

Kemudian pihaknya juga melaporkan tentang pasal 156 KUHP, undang undang ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

"Setelah laporan ini, kami akan mengawal proses hukum, polres nanti akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi itu akan kita ikuti," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral di Medsos, Pelarian Pria Penghina Betawi Berakhir Saat Asyik Bernyanyi di Jawa Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas