Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta hingga Wagub DKI Pasang Badan
Gubernur DKI santai menanggapi Rapor Merah dari LBH Jakarta, dia menilai itu bermanfaat bahkan minta seluruh gubernur di Indonesia juga dievaluasi.
Penulis: Theresia Felisiani

Sejak menjabat sebagai orang nomor satu di DKI pada 2017 lalu, Anies dinilai sudah mengubah wajah ibu kota menjadi lebih baik.
"Jakarta makin tertata, ini bisa dilihat dari penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Pemprov, oleh Pak Gubernur," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Kelurahan Bantargebang Juga Terima Kompensasi Bau TPST
Baca juga: Tiap Tahun Kali Bekasi Tercemar, Wali Kota Minta Dinas Lingkungan Hidup Jabar Turun Tangan
Untuk itu, Ahmad Riza Patria menyarankan agar LBH Jakarta menanyakan langsung kepada masyarakat pandangan mereka soal pembangunan di Jakarta.
Dengan demikian, LBH bisa mendapatkan gambaran jelas soal pembangunan Jakarta di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
"Tanyakan kepada warga, masyarakat Jakarta bagaimana sesungguhnya progres perkembangan Jakarta yang semakin membaik ini," kata Ahmad Riza Patria.
Rapor Merah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta memberi 10 catatan merah 4 Tahun Gubernur Anies Baswedan memimpin ibu kota.
Hal ini disampaikan saat sejumlah perwakilan LBH menyambangi kantor Anies di Balai Kota Jakarta.
Rapor merah bertajuk 'Jakarta Tidak Maju Bersama' itu disampaikan perwakilan LBH kepada Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucap pengacara publik LBH Charlie Albajili, (18/10/2021).
Baca juga: Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA
Berikut rincian 10 catatan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies:
1. Buruknya kualitas udara Jakarta
Kualitas udara Jakarta dianggap sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.
Selain itu, kualitas udara ibu kota juga disebut LBH tak lagi sesuai dengan BMUA DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di DKI Jakarta.