Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan, PSI: Viani Limardi Mempermalukan Dirinya Sendiri
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai dan DPRD DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Viani Kena PAW
Setelah pemecatan, Pada Kamis (14/10/2021), PSI resmi mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Viani Limardi.
“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka.
Penyampaian surat rekomendasi ini diketahui sebagai kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
Selain itu, upaya ini bagian dari usaha PSI mengawal anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, serta menjaga uang rakyat.
Baca juga: Belajar dari Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS, Viani Limardi Optimis Menang Lawan PSI
Pasalnya, Viani diberhentikan dari PSI karena diduga menggelembungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Isyana.
Alur PAW
(Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, sempat menjelaskan alur proses PAW anggota dewan.
Jika surat pengajuan PAW sudah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bukan berarti Viani langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.
"Pak Ketua nanti akan bersurat dulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari fraksi PSI untuk duduk sebagai anggota DPRD DKI menggantikan Viani," ucap Augustinus, Rabu (29/9/2021).
Setelah surat tersebut dibalas oleh KPUD, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian anggota dewan.
Baca juga: PSI Belum Kirim Surat Permintaan Pemberhentian dan PAW, Viani Tetap Berstatus Anggota DPRD DKI
Kemudian, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.
"Endingnya di SK Mendagri, itu baru sah bisa diganti," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.
Untuk itu, selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
"Sebelum SK Mendagri keluar, statusnya masih sebagai Fraksi PSI dan anggota dewan," tuturnya.
"Dia tetap dapat bekerja seperti biasa, karena statusnya masih anggota dewan," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.