Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Rachel Vennya terancam pidana akibat melanggar aturan karantina seusai berlibur di Amerika Serikat akhir September lalu.
Editor: Hasanudin Aco
"Soal bohong atau tidak nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," kata Kolonel Herwin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel akan diperiksa terkait dugaan adanya mafia karantina yang membantu ia kabur dari Wisma Atlet.
Yusri menuturkan, pihaknya akan menyidik tuntas, bahkan akan membentuk satuan tugas untuk mengawasi karantina.
Yusri menyebutkan, Indonesia memiliki ketentuan terkait waktu karantina untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Tetapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini akan kita proses karena ada dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan,"ucap Yusri.
Oleh karena itu, Rachel Vennya dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit dan kekarantinaan.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.