Gurita Bisnis Pinjol Ilegal: Klaim Terdaftar di OJK hingga Sedot Data Pribadi Secara Ilegal
Praktik pinjaman online yang dikendalikan perusahaan Financial Technology atau Fintech makin meresahkan masyarakat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik pinjaman online yang dikendalikan perusahaan Financial Technology atau Fintech makin meresahkan masyarakat.
Praktik tersebut kerap dilakukan untuk menjebak masyarakat agar terjerat utang dengan bunga fantastis.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya kongkalikong antara perusahaan pinjol ilegal dengan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Mereka kerap berlindung melalui label terdaftar di OJK untuk menjebak peminjam yang mengunduh aplikasi itu baik Play Store dan iOS.
"Praktik pinjaman online ilegal ini kerap mengelabui masyarakat. Bahkan ada satu perusahan pinjaman online legal tapi itu hanya kamuflase. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ingin Selamatkan Rakyat dari Pinjol Ilegal, Korban Diminta Berani Melapor
Auliansyah menuturkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK kerap memanfaatkan label itu untuk membuat pinjol ilegal mendapatkan keuntungan lebih besar.
Gurita bisnis fintech ini berafiliasi dengan ratusan aplikasi pinjol yang ilegal.
"Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ini adalah yang ilegal," jelas Auliansyah.
Dari hasil penyelidikan polisi, pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi.
Saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, mereka diminta untuk menyetujui syarat izinkan aplikasi mengakses kontak dan galeri di ponsel nasabah.
Ketika menyetujui syarat itu, semua isi kontak dan galeri ponsel nasabah otomatis akan tersedot di sistem aplikasi hanya dengan mengkilik 'Yes'.
"Dengan menyetujui izinkan aplikasi mengakses kontak dan galeri, tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata Auliansyah.
Praktik kongkalikong antar pinjol legal dan ilegal ini ditemuinya saat mengungkap kasus perusahaan fintech di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat ini pihaknya telah menindak 5 perusahaan pinjol ilegal.
Ada 13 tersangka yang ditangkap yang terdiri dari staf karyawan, marketing, supervisor hingga direktur perusahaan.