Kakorlantas Resmi Mutasi Bripda AB yang Diduga Pacaran Pakai Mobil Patroli ke Taman Safari
Bripda AB kini telah dipindahkan ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono resmi melakukan mutasi terhadap anggota Polantas Bripda AB yang sempat viral menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran ke Taman Safari.
Mutasi itu berdasarkan Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bripda AB kini telah dipindahkan ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Dia sebelumnya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Sambo menjelaskan pihaknya juga akan segera melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota polisi tersebut.
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," tukasnya.
Baca juga: Pacaran ke Taman Safari Pakai Mobil Patroli Berbuntut Panjang, Bripda AB Kini Diperiksa Propam Polri
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri memutuskan bakal menahan Bripda AB yang viral karena diduga menyalahgunakan mobil dinas patroli untuk digunakan pacaran ke Taman Safari.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Bripda AB akan ditahan setelah pemeriksaannya di Biro Paminal Mabes Polri. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Sambo mengatakan Bripda AB juga nantinya akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Nantinya, dia tidak lagi dapat bertugas sebagai polisi lalu lintas.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," tukasnya.