Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2

Warga yang tidak ber-ktp DKI Jakarta tidak diizinkan mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, selama masa PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Warga Ber-KTP Non DKI Jakarta Tak Diizinkan Berekreasi di Kebun Binatang Ragunan Selama PPKM Level 2
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana warga menikmati hari pertama dibukanya Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/10/2021). Bersama keluarga menikmati liburan akhir pekan saat pelonggaran PPKM level 2. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Di antaranya, mendaftar pada H-1 kedatangan melalui bit.ly/PesantiketTMR.

Baca juga: Viral Video Ponsel Pesepeda Dijambret saat Gowes, Wagub DKI Beri Pesan Ini 

Baca juga: Rencana Ataturk Jadi Nama Jalan Tuai Kontroversi, DKI Jakarta Usul Diganti Jadi Istanbul atau Ankara

"Itu bisa dilihat atau diakses melalui Instagram kami. Silahkan diklik, masukkan data-data yang diperlukan," tutur Bambang.

Kemudian, Bambang menegaskan bahwa Kebun Binatang Ragunan hanya boleh dikunjungi oleh mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Harus ber-KTP DKI Jakarta. Sebab identitas itu akan dicek kembali ketika berada di Ragunan. Akan diverifikasi," tegas Bambang.

Saat calon pengunjung yang sudah mendaftar online tiba di Ragunan, mereka harus melakukan scan barcode, memindai aplikasi Pedulilindungi.

Di lokasi, para calon pengunjung baru membeli tiket.

"Jadi selama pendaftaran online tidak ada transaksi, hanya mendaftar saja," tutur Bambang.

Berita Rekomendasi

"Setelah di area Ragunan, wajib cek suhu tubuh kemudian harus menginjak keset yang sudah kami berikan cairan disinfektan. Dan setelah masuk pun harus menggunakan masker, seterusnya," pungkas dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas