Awalnya Beringas, Pemalak yang Gedor Kaca Sopir Truk di Kalideres Akhirnya Ditangkap
Seorang remaja inisial ME (16) yang aksinya viral palak seorang sopir truk di Jalan Raya Daan Mogot KM 16, Kalideres, Jakarta Barat telah ditangkap.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat membuat polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, seorang remaja berinisial ME (16) yang memalak seorang sopir truk di Jalan Raya Daan Mogot KM 16, Kalideres, Jakarta Barat telah ditangkap.
Aksi ME sebelumnya viral lantaran menggedor kaca depan sebuah truk karena sopir tak memberinya uang.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman diidentifikasi yang bersangkutan berinisial ME yang beralamat di kelurahan Semanan. Tim bergerak ke sana berkat bantuan warga dan berhasil diamankan yang bersangkutan. Kemudian dilakukan interogasi awal, diwawancara bahwa yang bersangkutan mengakui melakukan itu dan yang viral di video tersebut adalah saudara ME," kata, Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Viral Video Pria Palak Sopir Truk di Kalideres, Polisi Turun Tangan Kejar Pelaku
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Mulanya, pemalakan itu terjadi saat lalu lintas macet dan dimanfaatkan pelaku untuk menyetop truk tersebut.
Menurut pengakuannya, ME diketahui sudah tidak bersekolah.
Ia memalak untuk membeli rokok dan makan.
"Dia untuk buat beli rokok sama nasi. Beraksi sendiri dan tidak ditemukan sajam," kata Hasoloan.
Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, topi, kaos dan celana panjang yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam di video yang viral di media sosial.
Meski korban pemalakan belum membuat laporan, polisi tetap menunggu hal itu agar proses hukum terhadap ME bisa berjalan.
"Untuk proses hukum yang melibatkan anak-anak kita gunakan sistem peradilan anak. Proses hukum sampai saat ini kita masih tunggu sopir truk untuk bikin laporan di polsek Kalideres," ucap Hasoloan.
Akibat aksinya itu, ME dijerat dengan pasal 368 KUHP.
Remaja asal Semanan itu terancam hukuman penjara 9 tahun.
"Terkait dengan kejadian tersebut penyidik melakukan pendalaman dengan menerapkan Pasal 368 KUHAP dengan ancaman pidana 9 tahun," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh
Diketahui peristiwa itu disebutkan terjadi di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam video itu terlihat pelaku diduga melakukan pemalakan kepada sejumlah sopir truk yang tengah terjebak macet.
Pelaku menggunakan kaos dan topi berwarna hitam.
"Nih yang malak nih. Udah malak-malakan dia nih. Orangnya nih biar ketangkap sekalian," kata perekam video seperti dilihat, Sabtu (23/10/2021).