Besok, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing Menewaskan 6 Laskar FPI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI, Selasa (26/10/2021) esok
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI, Selasa (26/10/2021) esok.
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa 26 Oktober 2021, agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi," kaya Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).
Adapun terkait waktu persidangan itu kata Haruno akan digelar sekitar pukul 11.40 WIB.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Sebut 2 Terdakwa Abai SOP Karena Tak Borgol 4 Laskar FPI Saat Lakukan Pengamanan
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella putuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.
Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat.
Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan
Bahkan kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim nantinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry dalam persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi.
Dirinya memfokuskan upaya eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tak penuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya kata Henry mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 untuk melakukan tindakan anarkis.
Penjelasan itu diutarakan Henry, merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan.