ITF Belum Siap, Anies Perpanjang Kontrak Pembuangan Sampah di TPST Bantargebang Selama 5 Tahun
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan TPST Bantargebang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kontrak kerjasama dengan Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kontrak yang sebelumnya akan habis pada 26 Oktober 2021, diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.
Penandatanganan perpanjangan kontrak berlangsung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
"Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengapresiasi Pemkot Bekasi yang mau membantu Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan sampah di ibu kota.
Seperti diketahui, limbah sampah ibu kota selama ini dibuang ke TPST Bantargebang.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan hingga Mendagri Tito Karnavian Digugat, Minta 3 Aturan PPKM Dibatalkan
Program Pemprov DKI terkait pengolahan sampah terpadu lewat Intermediate Treatment Facility (ITF) belum rampung.
Sehingga, Pemprov DKI perlu memperpanjang kerjasama terkait pemanfaatan TPST Bantargebang selagi menunggu ITF bisa beroperasi.
"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," ucapnya.
Adapun dalam kontrak ini, ruang lingkup kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waktu pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Baca juga: Poltracking Indonesia: Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Ditempel Ketat Prabowo dan Anies
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.