Berkantor di Indonesia, WN Nigeria Lakukan Penipuan Black Dollar, Korbannya di Thailand-Filipina
WNA asal Nigeria inisial MA ditangkap polisi terkait dugaan penipuan modus menawarkan black dollar di media sosial, dia dibantu istri dan adik iparnya
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32) terkait dugaan penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual Black Dollar.
"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga Black Dollar," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
WNA asal Nigeria tersebut kemudian mencari korbannya melalui media sosial.
Ia menawarkan Black Dollar kepada korban.
"Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.
Paket Black Dollar Dibandrol Rp 185 Juta
Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menawarkan paket sebanyak USD 185 ribu.
Korban pun diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.
"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar dia.
Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta Rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.
Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.
"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.
Dibantu Istri dan Adik Ipar yang WNI