Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjol ilegal yang kerap menagih utang kepada para peminjam.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng
Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) 

"Awal mula dicek komputer per orang itu (lakukan penagihan ke) 5-10 orang pada satu hari. Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 mungkin ada 40 orang (yang ditagih)," ucap Auliansyah.

Dalam melakukan penagihan, keempatnya juga diketahui melakukan ancaman kepada peminjam.

Salah satunya mereka mengancam akan mengirim santet ke korban jika tidak segera melunasi utangnya yang telah jatuh tempo.

"Sepintas tadi sudah dicek bahwa mereka diketahui melakukan pengancaman. Misalkan ia mengirim pesan 'Kalau tidak bayar akan kami santet,' atau 'Kalau tidak bayar, akan saya kirim foto senonoh kamu'," ujar Aulia.

Baca juga: Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Keempat pekerja perusahaan fintech ini bertanggung jawab di bagian desk collection.

Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas