Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjol ilegal yang kerap menagih utang kepada para peminjam.
Editor: Wahyu Aji
"Awal mula dicek komputer per orang itu (lakukan penagihan ke) 5-10 orang pada satu hari. Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 mungkin ada 40 orang (yang ditagih)," ucap Auliansyah.
Dalam melakukan penagihan, keempatnya juga diketahui melakukan ancaman kepada peminjam.
Salah satunya mereka mengancam akan mengirim santet ke korban jika tidak segera melunasi utangnya yang telah jatuh tempo.
"Sepintas tadi sudah dicek bahwa mereka diketahui melakukan pengancaman. Misalkan ia mengirim pesan 'Kalau tidak bayar akan kami santet,' atau 'Kalau tidak bayar, akan saya kirim foto senonoh kamu'," ujar Aulia.
Baca juga: Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah
Keempat pekerja perusahaan fintech ini bertanggung jawab di bagian desk collection.
Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.