Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
Polda Metro Jaya gerebek kosan di Cengkareng yang jadi markas pinjol ilegal, empat orang diamankan, mereka adalah para penagih uang (debt collector)
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal.
Kali ini lokasinya di sebuah rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).
Berikut sejumlah fakta dari penggerebekan pinjol ilegal yang bermarkas di kos-kosan.
4 Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang.
Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada 4 orang yang kami amankan dan kami bawa ke kantor. Kemudian kami akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga di Media Sosial
Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di satu kamar, terdapat satu komputer dan satu laptop yang diduga sebagai alat untuk menagih utang.
Terlihat dua orang pelaku pria duduk menghadap komputer dan laptop sembari dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih pinjaman online sekitar 5 - 10 bulan lalu.
Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga yang menjadi korban pinjol via media sosial.