Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

Polda Metro Jaya gerebek kosan di Cengkareng yang jadi markas pinjol ilegal, empat orang diamankan, mereka adalah para penagih uang (debt collector)

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.

pinjol lagi di kosan cengkareng
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).

Markas Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng Kelola 4 Aplikasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kosan yang menjadi tempat pinjaman online di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pihak kepolisian menggerebek markas Pinjol Ilegal itu sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

"Jadi di kos-kosan ini kami berhasil melakukan penindakan. Ada 2 lokasi atau 2 kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan.

Dari penggerebekan itu ada 4 orang yang diamankan yang terdiri dari dua perempuan dan dua pria.

Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

BERITA REKOMENDASI

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya

Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.

Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas