Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan
Polda Metro Jaya gerebek kosan di Cengkareng yang jadi markas pinjol ilegal, empat orang diamankan, mereka adalah para penagih uang (debt collector)
Penulis: Theresia Felisiani
Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.
Markas Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng Kelola 4 Aplikasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kosan yang menjadi tempat pinjaman online di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pihak kepolisian menggerebek markas Pinjol Ilegal itu sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).
"Jadi di kos-kosan ini kami berhasil melakukan penindakan. Ada 2 lokasi atau 2 kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Dari penggerebekan itu ada 4 orang yang diamankan yang terdiri dari dua perempuan dan dua pria.
Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya
Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.
Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)